JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa telah diolok-olok dengan tuntutan 1 tahun penjara pada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
Ia juga berpandangan tuntutan tersebut telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sangat (merasa diolok-olok). Terus terang saya mendengar dari media satu tahun saya kaget ini udah sedemikian beraninya. Saya tidak tahu, jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden," kata Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020).
Baca juga: Novel Kembali Dorong Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Kasusnya
Novel mengatakan, presiden telah memerintahkan jajarannya untuk menangani kasusnya dengan baik dan benar.
Namun, nyatanya masih ada upaya untuk memanipulasi fakta-fakta terkait kasus penyiramannya.
"Karena apa? presiden perintahkan untuk periksa benar-benar. Tapi berani dengan terang-terangan, dengan vulgar membelokkan fakta, menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan bukti, menuntut 1 tahun," ujarnya.
Novel juga menilai penganiayaan terhadapnya terbilang berat. Oleh karena itu, Novel heran mengapa terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara.
"Kalau level penganiayaan tertinggi, penganiyaan berencana, penganiayaan berat, berencana akibatnya luka berat, dilakukan terhadap aparatur artinya (ada) pemberatan. Dituntut satu tahun, kita lihat di mana ada yang begitu," ucap dia.
Baca juga: Novel Ungkap Bukti Disiram Air Keras, Bukan Air Aki
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.