Diberitakan sebelumnya, KPK menyerahkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah terkait gaji pimpinan KPK kepada pemerintah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak KPK memang sempat bertemu pihak Kemenkumham untuk membahas kenaikan gaji tersebut.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat menyebut kebaikan gaji pimpinan KPK diusulkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.
Baca juga: KPK Serahkan Serahkan Revisi PP soal Gaji Pimpinan KPK ke Pemerintah
Ia juga menyatakan pimpinan KPK saat ini juga menolak wacana tersebut dengan alasan tengah fokus pada upaya pencegahan korupsi tekait pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," kata Firli.
Adapun ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta sedangkan gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.