JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan kenaikan gaji bagi pimpinan KPK.
Menurut Firli, usulan tersebut justru diajukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni era kepemimpinan Agus Rahardjo, pada Juli 2019 lalu.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli kepada wartawan, Kamis (2/4/2020) malam.
Baca juga: KPK Terbitkan SE soal Pencegahan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19
Firli menuturkan, hingga kini pimpinan KPK belum membahas usulan tersebut serta mendapat info terkait usulan itu.
Begitu pula dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK, serta rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji pegawai KPK yang belum dibahas.
Firli menegaskan, pimpinan KPK kini tengah fokus pada upaya pencegahan korupsi tekait pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," kata Firli.
Baca juga: ICW Usul Gaji Pimpinan KPK Disumbangkan ke Korban Terdampak Covid-19
Sebelumnya beredar kabar bahwa pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300.000.000 di tengah pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta sedangkan gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.