JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 Saut Situmorang mengakui bahwa pimpinan KPK di periodenya mengusulkan kenaikan gaji pimpinan KPK menjadi Rp 300 juta.
Saut mengatakan, pimpinan KPK periode itu mengusulkan agar kenaikan gaji pimpinan KPK baru berlaku periode berikutnya yakni periode 2019-2023 yang dipimpin Firli Bahuri.
"Ada diusulkan dalam rapat saya menegaskan kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu agar tidak dinilai conflict of interest," kata Saut kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Firli Sebut Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Diajukan pada Era Agus Rahardjo
Saut menjelaskan, awalnya ia tidak mengusulkan kenaikan gaji pimpinan KPK, melainkan menaikkan gaji para pegawai KPK.
Namun, kata Saut, gaji pimpinan KPK menjadi patokan penghitungan gaji pegawai KPK. Dengan demikian, wacana menaikkan gaji pimpinan KPK itu bergulir supaya gaji pegawai ikut terkerek.
"Jadi persoalannya ide awalnya kami mau naikkan gaji staf, tapi kemudian gaji staf itu patokannya gaji pimpinan. Itu sebabnya dalam rapat saya bilang biar enggak conflict of interest, gaji pegawai itu nanti dinaikkan pada periode berikutnya," kata Saut.
Baca juga: ICW Kritik Pimpinan KPK yang Menyambut Positif Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor
Sebelumnya, beredar kabar terdapat usulan agar menaikkan gaji pimpinan KPK menjadi sebesar Rp 300 juta di tengah pandemi Covid-19.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, usulan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dipimpin oleh Agus Rahardjo.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli kepada wartawan, Kamis (2/4/2020) malam.
Baca juga: KPK Diminta Hentikan Seleksi Deputi Penindakan karena Dianggap Tak Transparan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.