JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil semua pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi karena penanganan kasus Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dinilai mandek.
Diketahui, KPK mengatakan, bakal kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, proses penetapan tersangka Eddy Hiariej berlangsung lama karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) belum juga sampai ke pimpinan KPK untuk ditandatangani.
“Indonesia Corruption Watch mendesak agar Pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural Kedeputian Penindakan terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Belum Terima Sprindik Baru Eddy Hiariej dari Kedeputian Penindakan
Diketahui, Kedeputian Penindakan berwenang dan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mengeksekusi terpidana korupsi.
Sejumlah pejabat Kedeputian Penindakan dan Penindakan itu adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Rudi Setiawan, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu, dan Direktur Penuntutan yang berlatar belakang Jaksa, Bima Suprayoga.
Menurut Kurnia, tindakan pemanggilan itu penting dilakukan untuk mencari tahu siapa pejabat di Kedeputian Penindakan yang diduga ingin menunda atau menghambat penanganan kasus Eddy Hiariej setelah berstatus lepas karena memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
ICW meminta, jika pihak yang menghambat kasus Eddy di antara mereka ditemukan, pimpinan segera melakukan tindakan dengan mengembalikan ke instansi asal.
“Bila ternyata ditemukan ada diantara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan,” ujar Kurnia.
Baca juga: Kalah dalam Praperadilan, KPK Tetap Proses Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej
Selain itu, ICW juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyoroti proses administrasi surat Sprindik perkara Eddy Hiariej yang sampai hari ini tidak kunjung terbit.
Sebelumnya, KPK memastikan akan menerbitkan Sprindik baru untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan dan kritik masyarakat menyangkut penanganan perkara Eddy Hiariej.
“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 5 April 2024.
Baca juga: ICW Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.