JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) mencatat, terdapat 444.489 pelanggaran yang terjadi selama 45 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat.
"426.950 teguran didominasi dengan pelanggar roda empat yang tidak mengunakan sabuk pengaman atau seat belt, melebihi jumlah penumpang, serta lampu stop yang tidak menyala," tutur Awi melalui video telekonferensi, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Operasi Ketupat Berakhir, Total 70.719 Kendaraan yang Keluar Masuk Jakarta Diputar Balik
Kemudian, sebanyak 17.539 kasus lainnya merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua.
Menurut Awi, jenis pelanggarannya adalah tidak membawa dokumen SIM dan STNK serta tidak menggunakan helm.
Polisi juga mencatat, 1.980 kecelakaan lalu lintas terjadi selama Operasi Ketupat pada kurun waktu 24 April-7 Juni 2020.
Akibat kecelakaan tersebut, 3.565 orang menderita luka ringan, 288 orang mengalami luka berat dan 418 orang meninggal. Total kerugian materiil sekitar Rp 3,7 miliar.
Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat tahun ini, polisi juga melakukan penyekatan sebagai implementasi larangan mudik.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Perintah Kapolri, Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 7 Juni 2020
Awi mengatakan, terdapat 56 titik penyekatan selama larangan mudik berlaku.
Kemudian, 146 pos penyekatan untuk menjaring kendaraan pemudik yang ingin kembali ke daerah asal pada arus balik Lebaran 2020.
Total, ratusan ribu kendaraan diminta putar balik karena melanggar ketentuan tersebut.
"Total kendaraan yang diputar balik selama Operasi Ketupat Tahun 2020 sejumlah 156.774 kendaraan, dengan perincian 78.455 kendaraan pada arus mudik dan 78.319 arus balik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.