JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas untuk menolak pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK tetap berlanjut karena para pimpinan KPK tidak menolak wacana tersebut secara tegas.
"Kami menuntut Pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK dari Lembaga lain, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Kurnia menuturkan, ada empat poin penting yang membuat ICW menolak kenaikan gaji pimpinan KPK.
Baca juga: Agar Fokus Hadapi Covid-19, KPK Minta Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan Dihentikan
Pertama, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.
Sebab menurut ICW, pada situasi tersebut, pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan.
Kedua, ICW menilai, kenaikan gaji pimpinan KPK tidak sebanding dengan kinerja.
Hal ini disampaikan Kurnia berkaca tingkat kepercayaan publik terhadap KPK yang terus melorot.
"Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK," ujar Kurnia.
Baca juga: Laporan Kinerja KPK, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 63,8 T hingga Jerat 608 Tersangka
Ketiga, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK berada dalam momentum yang tidak tepat, yakni di tengah pandemi Covid-19.
Kurnia mengatakan, para pimpinan KPK mestinya memahami bahwa penanganan Covid-19 butuh alokasi dana yang besar.
"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," kata Kurnia.
Keempat, wacana kenaikan gaji pimpinan KPK bertolak belakang dengan pesan moral KPK yang selalu menyuarakan pola hidup sederhana.
Menurut ICW, pimpinan KPK tidak seharusnya meminta kenaikan gaji karena para pimpinan KPK sudah mendapat gaji yang besar yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi para Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Survei Alvara: Kepuasan terhadap Kinerja KPK Turun Tajam di 100 Hari Jokowi-Maruf
Kurnia menambahkan, bila pimpinan KPK hendak membahas kenaikan gaji, maka sebaiknya kebijakan itu baru berlaku bagi pimpinan KPK berikutnya agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.