Ghufron pun enggan berpolemik soal usianya yang dianggap tidak sesuai dengan syarat menjadi pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.
Ia mengatakan, dirinya saat ini fokus bekerja sebagai pimpinan KPK dan siap melepas jabatannya bila kemudian keppres pelantikannya dianggap batal.
"Saya hanya akan tetap bekerja sesuai SK presiden, kalau nanti dinyatakan batal ya berhenti, itu saja ya," kata Ghufron.
Baca juga: Hampir Dua Bulan Belum Ada OTT, Ini Kata Pimpinan KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyatakan bahwa KPK akan menghormati langkah hukum itu meskipun menilai pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK telah sah.
"Pengangkatan dari Pak Nurul Ghufron tentunya sudah sah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada baik melalui proses di pansel sampai kemudian di SK presiden yang di sana dicantumkan fatwa dari Mahkamah Agung," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Ali mengatakan, proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 masih berlandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 karena pemilihan dimulai pada Juni 2019 dan para pimpinan resmi terpilih pada Senin (16/9/2020).
Baca juga: KPK Nilai Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan Sah
Sedangkan, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur soal pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Dengan demikian maka tentunya pemilihan Pak Nurul Ghufron selaku sebagai salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023 tentunya telah selesai dan sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Ali.
Ali menambahkan, Keppres 129/P Tahun 2019 terkait pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK turut memuat fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan Ghufron memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pimpinan KPK.
"Terlebih setelah Presiden menerbitkan SK dan kalau kita lihat di konsideran SK tersebut dicantumkan Fatwa Mahkamah Agung (surat Nomor : 333/KMA/HK.00.5/11/2019 tanggal 12 November 2019), maka tentu saja SK tersebut dapat menjadi dasar bagi Nurul Gufron menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan KPK," kata Ali.