JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, di bawah kepemimpinannya KPK akan tetap menggelar operasi tangkap (OTT) tangan dalam menindak praktik korupsi.
Firli mengatakan, penyelidikan di lapangan terus berlanjut dan tinggal menunggu momentum yang tepat untuk melakukan OTT.
"Kegiatan itu sedang berjalan, kita tinggal tunggu saatnya tentang keberhasilan rekan-rekan tim yang ada di lapangan, pasti akan kita beri tahu pas ada hasil," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Saut Sarankan KPK Gencarkan OTT dan Lanjutkan Putusan Inkrah
KPK terakhir kali menggelar operasi tangkap tangan hampir dua bulan yang lalu, ketika menangkap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (7/1/2020).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, KPK periode 2019-2023 memang berfokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam hal penindakan pelaku korupsi.
Baca juga: KPK: 36 Kasus yang Dihentikan Sebagian Besar Penyelidikan Tertutup Mengarah OTT
Namun, senada dengan Firli, Ghufron memastikan bahwa operasi tangkap tangan tidak akan dihapuskan.
"KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk upaya penangkapan tangan tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun pidana hukum yang diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi kita, Undang-undang 19 Tahun 2019," kata Ghufron.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Dua OTT Bukti UU Baru Tak Lemahkan KPK
Ghufron juga mengakui adanya kekhawatiran masyarakat mengenai pelemahan KPK yang membuat KPK tak lagi menindak pelaku korupsi.
Kendati demikian, Ghufron membantah hal itu.
"KPK menegaskan tdak akan mengurangi upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi, penindakan akan tetap kami lakukan semaksimal mungkin," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.