JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyoal Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Menurut Tim Advokasi UU KPK, dilantiknya Nurul Ghufron bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.
"Pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap (keppres) pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," kara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik
Nurul Ghufron ditetapkan sebagai satu dari lima pimpinan KPK pada Desember 2019 melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.
Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan UU KPK, khususnya Pasal 29 huruf (e) yang mengatur batas usia minimal pimpinan KPK yaitu 50 tahun.
Sebab, usia Nurul Ghufron pada saat pelantikan baru menginjak 45 tahun.
Dengan demikian, Kurnia menyebut, seharusnya Nurul tak bisa ditetapkan sebagai pimpinan KPK.
"Yang bersangkutan harusnya tidak bisa dilantik tapi tetap dipaksakan oleh presiden," ujarnya.
Baca juga: PSHK: KPK Tak Akan Bubar Meski MK Batalkan UU KPK Secara Keseluruhan
Jika ada argumen yang menyebut bahwa pelantikan Nurul adalah karena UU hasil revisi tidak berlaku surut, menurut Kurnia, hal itu juga tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, UU KPK sendiri sudah berlaku 17 Oktober 2019. Sedangkan pelantikan pimpinan KPK, termasuk Nurul Ghufron, digelar pada 20 Desember 2019.
Artinya, saat itu UU KPK hasil revisi sudah berlaku, termasuk aturan tentang batas usia minimal pimpinan KPK.
Baca juga: MK Diminta Hadirkan Jokowi dalam Sidang Pengujian UU KPK
Menurut Kurnia, Ghufron tetap dapat dilantik karena Presiden Joko Widodo pada dasarnya tak memahami aturan ini.
"Jadi memang presidennya tidak memahami apa yang dia tandatangani sebenernya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.