Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan Sah

Kompas.com - 10/03/2020, 23:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, pelantikan Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK tetap sah meskipun Ghufron masih berusia 45 tahun saat dilantik pada Desember 2019.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam menanggapi rencana Tim Advokasi UU KPK menggugat keputusan presiden terkait pelantikan Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pengangkatan dari Pak Nurul Ghufron tentunya sudah sah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada baik melalui proses di pansel sampai kemudian di SK presiden yang di sana dicantumkan fatwa dari Mahkamah Agung," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Keppres Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Akan Digugat

Ali mengatakan, proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 masih berlandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 karena pemilihan dimulai pada Juni 2019 dan para pimpinan resmi terpilih pada Senin (16/9/2020).

Sementara itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur soal pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun baru berlaku pada 17 Oktober 2019.

"Dengan demikian maka tentunya pemilihan Pak Nurul Ghufron selaku sebagai salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023 tentunya telah selesai dan sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Ali.

Ia juga menyampaikan, Keppres 129/P Tahun 2019 terkait pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK turut memuat fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan Ghufron memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pimpinan KPK.

"Terlebih setelah residen menerbitkan SK dan kalau kita lihat di konsideran SK tersebut dicantumkan Fatwa Mahkamah Agung (surat Nomor: 333/KMA/HK.00.5/11/2019 tanggal 12 November 2019), maka tentu saja SK tersebut dapat menjadi dasar bagi Nurul Gufron menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan KPK," kata Ali.

Baca juga: Keppres Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Akan Digugat

Kendati demikian, Ali menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh Tim Advokasi UU KPK tersebut.

"KPK menghormati langkah hukum oleh siapapun terkait dengan rencana gugatan ke PTUN tersebut sepanjang memang memiliki legal standing gitu ya dari pemohon tentunya," kata Ali.

Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyoal Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Menurut Tim Advokasi UU KPK, dilantiknya Nurul Ghufron bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.

"Pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap (keppres) pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," kara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Nurul Ghufron ditetapkan sebagai satu dari lima pimpinan KPK pada Desember 2019 melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.

Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan UU KPK, khususnya Pasal 29 huruf (e) yang mengatur batas usia minimal pimpinan KPK yaitu 50 tahun.

Sebab, usia Nurul Ghufron pada saat pelantikan baru menginjak 45 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com