Namun, Tim Advokasi UU KPK punya pandangan berbeda.
Menurut Kurnia, argumen yang menyebut bahwa pelantikan Nurul adalah karena UU hasil revisi tidak berlaku surut tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, UU KPK sendiri sudah berlaku 17 Oktober 2019. Sedangkan pelantikan pimpinan KPK, termasuk Nurul Ghufron, digelar pada 20 Desember 2019.
Artinya, saat itu UU KPK hasil revisi sudah berlaku, termasuk aturan tentang batas usia minimal pimpinan KPK.
Baca juga: ICW Khawatir Pimpinan KPK Lakukan Abuse of Power Terkait Penghentian Penyelidikan
Menurut Kurnia, Ghufron tetap dapat dilantik karena Presiden Joko Widodo pada dasarnya tak memahami aturan ini.
"Jadi memang Presiden tidak memahami apa yang dia tandatangani sebenarnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.