JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan Nurul Ghufron sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 tengah "digoyang" oleh sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.
Para aktivis tersebut berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyoal Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
"Pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap (keppres) pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," kara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Menurut Tim Advokasi UU KPK, Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Keppres Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Akan Digugat
Kurnia mengatakan, keppres bertentangan dengan UU KPK, khususnya Pasal 29 huruf (e) yang mengatur batas usia minimal pimpinan KPK yaitu 50 tahun.
Padahal, usia Nurul Ghufron baru menginjak 45 tahun saat dilantik pada Desember 2019 lalu.
Dengan demikian, Kurnia menyebut, seharusnya Nurul Ghufron tak bisa ditetapkan sebagai pimpinan KPK.
"Yang bersangkutan harusnya tidak bisa dilantik tapi tetap dipaksakan oleh presiden," ujarnya.
Baca juga: PSHK: KPK Tak Akan Bubar Meski MK Batalkan UU KPK Secara Keseluruhan
Ghufron menanggapi santai rencana Tim Advokasi UU KPK tersebut. Ghufron mempersilakan para aktivis menggugat kepres pelantikannya dan akan menghormati proses hukum tersebut.
"Alhamdulillah, silakan, saya taat hukum dan menghormati hak warga negara sesuai hukum," kata Ghufron kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Nurul Ghufron justru bersyukur adanya wacana menggugat keppres tersebut. Sebab, hal itu menunjukkan kedewasaan hukum dalam hal kesadadan bahwa setiap warga berhak mengajukan gugatan.
"Ya saya Älhamdulillah, menerima atas gugatan itu dan bersyukur artinya kedewasan hukum kita sudah bagus karena sadar setiap warga berhak mengajukan gugatan," kata Ghufron.
Baca juga: Keppres Pelantikan Akan Digugat, Ini Respons Pimpinan KPK
Ia mengatakan, dirinya saat ini fokus bekerja sebagai pimpinan KPK dan siap melepas jabatannya bila kemudian keppres pelantikannya dianggap batal.
"Saya hanya akan tetap bekerja sesuai SK presiden, kalau nanti dinyatakan batal ya berhenti, itu saja ya," kata Ghufron.
Baca juga: Hampir Dua Bulan Belum Ada OTT, Ini Kata Pimpinan KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyatakan bahwa KPK akan menghormati langkah hukum itu meskipun menilai pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK telah sah.
"Pengangkatan dari Pak Nurul Ghufron tentunya sudah sah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada baik melalui proses di pansel sampai kemudian di SK presiden yang di sana dicantumkan fatwa dari Mahkamah Agung," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Ali mengatakan, proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 masih berlandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 karena pemilihan dimulai pada Juni 2019 dan para pimpinan resmi terpilih pada Senin (16/9/2020).
Baca juga: KPK Nilai Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan Sah
Sedangkan, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur soal pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Dengan demikian maka tentunya pemilihan Pak Nurul Ghufron selaku sebagai salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023 tentunya telah selesai dan sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Ali.
Ali menambahkan, Keppres 129/P Tahun 2019 terkait pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK turut memuat fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan Ghufron memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pimpinan KPK.
"Terlebih setelah Presiden menerbitkan SK dan kalau kita lihat di konsideran SK tersebut dicantumkan Fatwa Mahkamah Agung (surat Nomor : 333/KMA/HK.00.5/11/2019 tanggal 12 November 2019), maka tentu saja SK tersebut dapat menjadi dasar bagi Nurul Gufron menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan KPK," kata Ali.
Namun, Tim Advokasi UU KPK punya pandangan berbeda.
Menurut Kurnia, argumen yang menyebut bahwa pelantikan Nurul adalah karena UU hasil revisi tidak berlaku surut tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, UU KPK sendiri sudah berlaku 17 Oktober 2019. Sedangkan pelantikan pimpinan KPK, termasuk Nurul Ghufron, digelar pada 20 Desember 2019.
Artinya, saat itu UU KPK hasil revisi sudah berlaku, termasuk aturan tentang batas usia minimal pimpinan KPK.
Baca juga: ICW Khawatir Pimpinan KPK Lakukan Abuse of Power Terkait Penghentian Penyelidikan
Menurut Kurnia, Ghufron tetap dapat dilantik karena Presiden Joko Widodo pada dasarnya tak memahami aturan ini.
"Jadi memang Presiden tidak memahami apa yang dia tandatangani sebenarnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.