"Yang dalam amarnya berbunyi, setelah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim Fahzal.
"Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan putusan MK tersebut di atas maka majelis sependapat dengan putusan MK, sehingga tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam perkara ini," lanjut hakim Fahzal.
Di sisi lain, majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK bahwa Romy memang telah mengintervensi proses seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Misalnya, majelis meyakini bahwa ada kerja sama antara Romy dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam meloloskan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Perbuatan Terdakwa (Romy) mengintervensi dalam seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur agar Haris Hasanuddin dapat terpilih dan dilantik dalam jabatan tersebut," kata hakim Rianto.
Menurut hakim, intervensi tersebut dilakukan Romy kepada Lukman selaku Menteri Agama. Sebab, Lukman merupakan pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kemenag.
"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan Terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim Saifuddin merupakan juga anggota partai sedangkan Terdakwa adalah ketua umum partainya," ujar hakim Rianto.
Dengan intervensi Romy, majelis berpendapat Lukman melakukan rangkaian tindakan demi meloloskan dan melantik Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Bahkan, untuk menentukan calon yang akan ditetapkan, Lukman sebagaimana rekaman percakapannya dengan staf khususnya Gugus Joko Waskito, meminta persetujuan Romy.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa baik Romy maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan itu.
Dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang, tetapi mereka tetap melakukannya.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 2 Tahun Romahurmuziy
"Serta saling membagi peran satu dengan lainnya sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Oleh karena itu perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan," kata dia.
Di akhir pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah Romy bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta, serta tidak menikmati uang yang diterima Abdul Wahab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.