Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Kompas.com - 20/01/2020, 19:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim juga berpandangan tidak perlu lagi menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dan uang pengganti.

Dalam beberapa pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Romy telah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, Norman mengaku sempat menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Namun, uang itu pada akhirnya telah dikembalikan ke KPK.

Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi telah disita oleh KPK.

"Maka pengembalian tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata hakim Muhammad Idris Muhammad Amin saat membacakan pertimbangan putusan Romy di persidangan, Senin (20/1/2020).

Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab, hakim berpendapat bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati oleh Romy.

Selain itu, fakta persidangan juga terungkap bahwa Wahab bersama sepupu Romy lainnya bernama Abdul Rochim memanfaatkan nama Romy ke Muafaq agar dianggap berjasa oleh Muafaq dan mendapatkan imbalan.

"Uang tersebut diperoleh Abdul Wahab dari Muafaq Wirahadi dan dipergunakan untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Gresik maka tidak adil pula terdakwa dimintai pula  pertanggungjawaban atas uang tersebut," kata hakim Idris.

"Berdasarkan pertimbangan di atas tidak adil apabila dibebani membayar uang pengganti dalam perkara ini," lanjut hakim Idris.

Hakim juga berpandangan tidak perlu menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut hak politik Romy dicabut selama 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Baca juga: Menangis, Romahurmuziy Baca Puisi untuk Istri dan Anak di Sidang Pledoi

"Bahwa dalam putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 bahwa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dipilihnya jangka waktu 5 tahun untuk beradaptasi berkesesuaian dengan mekanisme 5 tahun dalam Pemilu di Indonesia," kata hakim Fahzal Hendri.

Maka, terhadap tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim berpendapat bahwa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh MK.

"Yang dalam amarnya berbunyi, setelah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim Fahzal.

"Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan putusan MK tersebut di atas maka majelis sependapat dengan putusan MK, sehingga tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam perkara ini," lanjut hakim Fahzal.

Di sisi lain, majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK bahwa Romy memang telah mengintervensi proses seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Misalnya, majelis meyakini bahwa ada kerja sama antara Romy dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam meloloskan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Perbuatan Terdakwa (Romy) mengintervensi dalam seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur agar Haris Hasanuddin dapat terpilih dan dilantik dalam jabatan tersebut," kata hakim Rianto.

Menurut hakim, intervensi tersebut dilakukan Romy kepada Lukman selaku Menteri Agama. Sebab, Lukman merupakan pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kemenag.

"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan Terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim Saifuddin merupakan juga anggota partai sedangkan Terdakwa adalah ketua umum partainya," ujar hakim Rianto.

Dengan intervensi Romy, majelis berpendapat Lukman melakukan rangkaian tindakan demi meloloskan dan melantik Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Bahkan, untuk menentukan calon yang akan ditetapkan, Lukman sebagaimana rekaman percakapannya dengan staf khususnya Gugus Joko Waskito, meminta persetujuan Romy.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa baik Romy maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan itu.

Dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang, tetapi mereka tetap melakukannya.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 2 Tahun Romahurmuziy

"Serta saling membagi peran satu dengan lainnya sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Oleh karena itu perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan," kata dia.

Di akhir pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Romy bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta, serta tidak menikmati uang yang diterima Abdul Wahab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com