JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mentatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan mempelajari fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.
"JPU KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusuan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," kata Ali kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Menangis, Romahurmuziy Baca Puisi untuk Istri dan Anak di Sidang Pledoi
Ali menuturkan, salah satu hal yang akan dikaji adalah tidak dikabulkannya tuntutan KPK agar hak politik Romi dicabut.
Ali mengatakan, KPK mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima ataupun menyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara Romi ini.
Diberitakan, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Kasus Seleksi Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.