JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang divonis bersalah di pengadilan tingkat satu dan dua.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada (24/4) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Ali mengatakan, kasasi diajukan karena Tim Jaksa masih bersikukuh meminta agar berbagai aset milik Rafael disita untuk dikembalikan kepada negara.
Perampasan itu juga bertujuan untuk memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor.
“Sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” tutur Ali.
Ali menuturkan, dalam memori kasasi yang disampaikan Jaksa KPK juga tertuang permintaan agar hakim pada Mahkamah Agung yang mengadili perkara kasasi mengabulkan tuntutan Jaksa.
Baca juga: Aset Hasil Korupsi Rafael Alun Tak Dipertimbangkan Hakim, KPK Banding
Di sisi lain, Jaksa KPK juga telah membantah dalil kasasi yang diajukan Rafael dan pengacaranya melalui kontra memori.
“Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar Majelis Hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” ujar Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael.
Rafael juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan.
Baca juga: Hal Meringankan dari Vonis Rafael Alun: Jadi PNS 30 Tahun Lebih
Hukuman tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok 8 Januari lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian amar putusan banding yang dimuat di situs PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.