Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Kompas.com - 20/01/2020, 19:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim juga berpandangan tidak perlu lagi menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dan uang pengganti.

Dalam beberapa pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Romy telah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, Norman mengaku sempat menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Namun, uang itu pada akhirnya telah dikembalikan ke KPK.

Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi telah disita oleh KPK.

"Maka pengembalian tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata hakim Muhammad Idris Muhammad Amin saat membacakan pertimbangan putusan Romy di persidangan, Senin (20/1/2020).

Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab, hakim berpendapat bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati oleh Romy.

Selain itu, fakta persidangan juga terungkap bahwa Wahab bersama sepupu Romy lainnya bernama Abdul Rochim memanfaatkan nama Romy ke Muafaq agar dianggap berjasa oleh Muafaq dan mendapatkan imbalan.

"Uang tersebut diperoleh Abdul Wahab dari Muafaq Wirahadi dan dipergunakan untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Gresik maka tidak adil pula terdakwa dimintai pula  pertanggungjawaban atas uang tersebut," kata hakim Idris.

"Berdasarkan pertimbangan di atas tidak adil apabila dibebani membayar uang pengganti dalam perkara ini," lanjut hakim Idris.

Hakim juga berpandangan tidak perlu menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut hak politik Romy dicabut selama 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Baca juga: Menangis, Romahurmuziy Baca Puisi untuk Istri dan Anak di Sidang Pledoi

"Bahwa dalam putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 bahwa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dipilihnya jangka waktu 5 tahun untuk beradaptasi berkesesuaian dengan mekanisme 5 tahun dalam Pemilu di Indonesia," kata hakim Fahzal Hendri.

Maka, terhadap tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim berpendapat bahwa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com