Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Anggap Pertimbangan Jaksa KPK soal Intervensi Seleksi Jabatan Kemenag Tak Jelas

Kompas.com - 13/01/2020, 17:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menilai pertimbangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai dirinya mengintervensi seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tidak jelas.

Hal itu disampaikan Romy saat membacakan nota pembelaan pribadinya atau pleidoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.

"Masalahnya adalah dari seluruh bukti persidangan, tidak tergambar jelas bentuk intervensinya itu apa? Kecuali pernyataan yang diulang karena, terdakwa selaku Ketua Umum PPP, dimana Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) adalah kader dari PPP," kata Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim dalam Pusaran Kasus Romahurmuziy

Ia menilai ada kesalahan logika berpikir dalam pertimbangan jaksa tersebut. Ia mencontohkan, Lukman sendiri di persidangan sudah menyatakan tak bisa diintervensi dalam menentukan jabatan seseorang di Kemenag.

"Dia menolak penerusan aspirasi saya tentang calon Kakanwil Riau. Soal pengangkatan Haris dia juga menyatakan itu pilihannya sendiri. Karena memang sebelumnya sudah dia pilih sendiri sebagai Plt Kakanwil, tanpa bertanya kepada saya," kata dia.

"Bahkan Lukman menyatakan saya mengusulkan dua nama, Haris Hasanuddin dan Amin Mahfud," lanjut dia.

Ia juga melihat, Lukman memiliki pola mengangkat Kakanwil definitif dari pejabat yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kakanwil.

"Artinya, penunjukan Haris Hasanudin di tengah dua nama yang saya sampaikan yaitu Haris Hasanudin dan Amin Mahfud, bukan merupakan hal yang istimewa yang digambarkan secara luar biasa oleh penuntut umum karena intervensi saya selaku Ketua Umum PPP," kata dia.

Soal Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi, Romy menyatakan, Lukman juga tak tahu karena tidak mendapatkan aspirasi dari dirinya. 

"Dan karena pengangkatan Kakan Kemenag kabupaten, kota adalah kewenangan bawahannya. Yang sebenarnya terjadi dan terungkap di persidangan adalah, Haris Hasanudin lah yang menginginkan Muafaq. Karena Muafaq adalah bawahan Haris sejak tahun 2011," ujarnya.

Romy juga menegaskan, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Nur Kholis Setiawan tidak pernah ia intervensi, baik untuk meloloskan Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

"Ahmadi selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi perkara Haris, maupun selaku Kabiro Kepegawaian Kemenag RI untuk perkara Muafaq menyatakan tidak pernah saya intervensi," tutur dia.

"Berdasarkan uraian di atas, tuntutan adanya intervensi jelas tidak terbukti," kata dia.

Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa KPK, Senin (6/1/2020). Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Itu merupakan jumlah sisa dari penerimaan suap yang didakwakan jaksa ke Romy yang telah dikembalikan serta disita KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com