JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy selama 4 tahun.
Selain itu, Romy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Romy selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat persidangan, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Kasus Suap Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Dinilai terbukti terima suap
Jaksa menganggap Romy terbukti menerima suap secara bertahap sebesar Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang itu diberikan Haris agar Romy membantu memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.
Sebab, Haris terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
"Dalam proses seleksi jabatan, Haris Hasanuddin meminta bantuan terdakwa untuk mengintervensi proses seleksi tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan rekan separtai terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Romahurmuziy Akui Haris Hasanuddin Sempat Tinggalkan Tas Isi Uang Rp 250 Juta
Jaksa juga menanggapi keterangan Romy di persidangan sebelumnya yang mengaku berupaya mengembalikan uang suap sebesar Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.
Dalam persidangan, Norman mengaku memanfaatkan uang itu untuk kepentingan dirinya dan tidak diteruskan ke Haris kembali. Di persidangan, Norman mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Jaksa menilai penerimaan uang Rp 5 juta dan Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin telah sempurna karena adanya delik yang sudah terjadi.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Romahurmuziy Mengaku Menyesal Terjerat Kasus Suap
Jaksa juga berpendapat Romy selaku pejabat publik memiliki nalar tinggi dan seharusnya menyadari soal regulasi yang memuat larangan penerimaan hadiah atau janji dari pihak tertentu.
Selain itu, jaksa memandang seharusnya Romy mengembalikan uang tersebut ke KPK, bukan melalui Norman Zein Nahdi. Norman juga dinilai jaksa tidak mampu membuktikan secara jelas uang Rp 250 juta yang dititipi Romy tersebut digunakan untuk apa saja.
Kemudian, Romy juga dianggap jaksa terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang tersebut diyakini jaksa agar Romy membantu Muafaq dipromosikan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 50 juta dalam goodiebag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority dengan cara memerintahkan saksi Amin Nuryadi menerimanya secara langsung, yang sesaat kemudian ditangkap oleh KPK," katanya.
Jaksa juga meyakini, Romy mengetahui dan menghendaki pemberian sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab.
"Terdakwa secara tidak langsung menerima pemberian dari saksi Muafaq Wirahadi yang diberikan melalui saksi Abdul Wahab keseluruhannya sebesar Rp 41,4 juta untuk membantu pencalegan saksi Abdul Wahab sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik," kata jaksa.
Tuntut hak politik dicabut dan uang pengganti
Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.