Selanjutnya, pada 26 Januari 2016, DPR kembali menyepakati revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016.
Kali ini draf RUU memang hanya mencakup empat poin yang telah disepakati sebelumnya, yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK. Namun, empat poin tersebut dianggap dapat melemahkan KPK dan tetap mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.
Fraksi PKS belakangan ikut menolak draf revisi tersebut. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan, fraksinya menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK di Baleg.
"Hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis (11/2) adalah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," kata Jazuli 12 Februari 2016.
Baca juga: Giliran PKS Ikut Tolak Lanjutkan Revisi UU KPK
Seiring dengan derasnya penolakan, rapat paripurna penetapan revisi UU KPK untuk menjadi inisiatif DPR sudah tertunda sebanyak dua kali.
Sehari menjelang paripurna yang dijadwalkan untuk ketiga kalinya pada 23 Februari 2016, pimpinan DPR kembali melakukan rapat konsultasi dengan Presiden.
Pertemuan tersebut sepakat untuk kembali menunda revisi UU KPK.
"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," ujar Jokowi.
Baca juga: Beda Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK, Sebelum dan Setelah Pilpres...
Dipecat PKS
Beda sikap antara PKS dan Fahri Hamzah soal revisi UU KPK ternyata berbuntut panjang. Sikap mbalelo Fahri Hamzah itu membuatnya dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai.
Keputusan pemecatan Fahri diketok oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
"Pimpinan partai menilai pola komunikasi politik FH tetap tidak berubah. Sikap kontroversial dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya salig silang pendapat antara FH selaku pimpinan DPR RI dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya,” tulis Sohibul dalam keterangan resminya.
Sohibul menyebut, silang pendapat antara Fahri dan Pimpinan PKS itu terjadi dalam sejumlah isu, termasuk terkait revisi Undang-Undang KPK.
Fahri Hamzah pun tidak tinggal diam atas pemecatan PKS. Ia melakukan perlawanan hukum ke pengadilan dan menang di semua tingkatan.
Baca juga: Perseteruan Hukum PKS dengan Fahri Hamzah yang Semakin Meruncing...