Meski sudah tak diakui PKS sebagai anggotanya, namun sampai hari ini Fahri juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
PKS sudah lama mengusulkan Ledia Hanifa untuk menggantikan posisi Fahri, namun pengajuan itu tak pernah digubris oleh pimpinan DPR lainnya.
Namun, dipecatnya Fahri dari PKS membuat ia tak bisa kembali mencalonkan diri di pemilu legislatif 2019. Fahri juga menolak pindah partai. Politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini dipastikan tak akan lagi duduk di Senayan pada periode mendatang.
Di Akhir Jabatan
Kini menjelang masa-masa terakhir Fahri duduk di Senayan, revisi Undang-Undang KPK kembali bergulir. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini upaya revisi UU KPK yang diusulkan DPR mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi.
Pada rapat Senin (16/9/2019) malam, DPR dan pemerintah sudah menyepakati seluruh poin revisi.
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK
Menurut Totok, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Baca juga: Jokowi Setuju KPK Terbitkan SP3 dengan Waktu 2 Tahun, Begini Mekanismenya
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Revisi UU pun ditargetkan bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir pada 1 Oktober mendatang.
Jika terealisasi, ini bisa menjadi "kado" DPR di akhir masa jabatan Fahri Hamzah yang sudah menginginkan UU KPK direvisi sejak 9 tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.