Seiring dengan penolakan dari berbagai pihak yang semakin kencang pada 9 Oktober 2012 Komisi III akhirnya angkat tangan dalam pembahasan revisi UU KPK. Komisi III menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan ke Badan Legislasi DPR.
Proses di Baleg tidak berlangsung begitu alot layaknya di Komisi III DPR. Pada 17 Oktober 2012, semua fraksi yang ada di Baleg sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
Sejak saat itu, pembahasan revisi UU KPK tidak dilanjutkan sampai akhirnya Jokowi terpilih sebagai presiden.
PKS Menolak, Fahri Tetap Mendukung
Upaya revisi UU KPK pada era Jokowi mulai mencuat pada 23 Juni 2015. Sidang paripurna memasukkan revisi UU KPK dalam prioritas Prolegnas 2015.
Pada 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK mulai dibahas di rapat Baleg DPR. Draf tersebut mengatur pembatasan usia institusi KPK hanya sampai 12 tahun, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan, membatasi proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri hingga membatasi kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.
Ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul draf revisi UU KPK tersebut. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
Tak membutuhkan waktu lama, rencana revisi ini kembali mendapat penolakan yang keras dari publik, termasuk internal DPR sendiri. Fraksi PKS menjadi salah satu yang menyampaikan penolakan.
"Isi materi itu bukan perbaikan, tapi pelemahan KPK. Jelas kami tidak dalam posisi itu," kata Sohibul 8 Oktober 2015.
Baca juga: Presiden PKS: Revisi UU Ingin Melemahkan KPK
Kendati demikian, Fahri Hamzah melawan keputusan partainya dan tetap mendukung revisi UU KPK. Ia menyebut, banyak orang kini menjadi pendukung KPK hanya bertujuan agar borok mereka itu tak tersorot.
"Banyak yang tidak baca undang-undang tapi sok jadi pahlawan, tunjukkan pro KPK untuk tutupi borok-boroknya," kata Fahri 9 Oktober 2015.
Pada 13 Oktober 2015, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa sidang selanjutnya.
Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara.
Dalam rapat konsultasi tersebut, disepakati juga poin yang akan direvisi hanya akan mengerucut menjadi empat hal, yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.
Baca juga: Jokowi, Pengembalian Mandat Pimpinan dan Revisi UU KPK