Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK, Sebelum dan Setelah Pilpres...

Kompas.com - 12/09/2019, 11:49 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya butuh waktu sepekan bagi Presiden Joko Widodo untuk memberi lampu hijau bagi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019). Pengesahan berjalan senyap dan mulus.

Revisi ini seakan-akan tiba-tiba lantaran sebelumnya tak pernah terdengar ada rapat Badan Legislasi DPR yang membahas. Tiba-tiba saja draf revisi UU KPK usulan Baleg itu langsung dibawa ke rapat paripurna.

Baca juga: Laode: KPK Minta Bertemu dengan DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU KPK

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat raripurna pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Setelah diketok di Paripurna, draf RUU KPK langsung dikirim ke Presiden di hari yang sama. DPR memang menargetkan proses revisi bisa rampung dalam tiga pekan atau sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 30 September.

Namun Draf RUU KPK yang disusun DPR itu mendapat kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan dan pegawai KPK sendiri.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya. Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

Mereka meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Jokowi menjadi harapan terakhir dan satu-satunya karena seluruh fraksi di DPR sudah bulat ingin mengubah UU KPK. Sikap Kepala Negara pun dinanti.

Namun tak menunggu waktu lama, Presiden Jokowi langsung mengirim surat presiden ke DPR sebagai tanda disetujuinya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan dewan.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019) malam.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Surpres Revisi UU KPK, Laode: Ini Preseden Buruk

Dalam Surpres itu, Jokowi menugaskan dua menterinya untuk membahas revisi UU KPK bersama para wakil rakyat. Kedua menteri itu yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Sebenarnya bukan kali ini saja revisi UU KPK bergulir. Sebelum pilpres 2019 dan Jokowi terpilih menjadi Presiden RI dua periode, revisi UU KPK sudah dua kali diajukan oleh DPR.

Namun, saat itu Jokowi bergeming sehingga revisi yang mendapat penolakan dari publik itu akhirnya urung dilakukan.

2015

Upaya revisi UU KPK pada era Jokowi mulai mencuat pada 23 Juni 2015. Sidang paripurna memasukkan revisi UU KPK dalam prioritas Prolegnas 2015.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com