JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemerintah setuju mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) untuk memperkuat sistem politik kenegaraan yang adil dan proporsional terhadap semua fraksi partai politik (parpol).
"Pola kepemimpinan yang dibentuk tetap mengacu kepada prinsip-prinsip keterwakilan secara adil dan proporsional terhadap semua fraksi sebagai representasi parpol di DPR dan keterwakilan unsur DPD pada level pimpinan MPR," ujar Tjahjo berdasarkan rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Mendagri mengatakan, perubahan ketiga atas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 itu juga untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif sehingga proses musyawarah yang berlangsung juga lebih efektif.
Masing-masing lembaga perwakilan parpol itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dituntut saling mengontrol secara seimbang.
Prinsip penyelenggaraan negara juga dilandaskan kepada pemerintahan bersih dan bertanggung jawab.
Perubahan-perubahan itu, kata Tjahjo, diharapkan dapat meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
"Perubahan dimaksud bertujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel," ujar dia.
Baca juga: Rapat Baleg Malam-malam Putuskan Revisi UU KPK dan MD3 Jalan Terus
Tjahjo juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU MD3 tersebut, sehingga tercapai sebuah kesepakatan.
Politikus PDI-P ini berterima kasih kepada pimpinan DPR dan anggota DPR terkait.
"Yang bersama pemerintah telah melaksanakan proses pembahasan RUU perubahan ketiga UU MD3 dengan berbagai pandangan, masukan, dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama dalam perubahan ketiga atas UU MD3," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.