Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Kompas.com - 16/09/2019, 18:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.

Revisi ketiga untuk undang-undang ini menghasilkan ketentuan baru. Salah satunya, pimpinan MPR bertambah sesuai dengan jumlah fraksi yaitu 10 fraksi

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Totok Daryanto menyampaikan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah terkait penambahan jumlah pimpinan MPR di hadapan para anggota dewan rapat.

"Pada akhirnya, sepuluh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir pembicaraan tingkat I pada 13 September 2019 dalam pandangannya menyetujui revisi ketiga UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Rapat Baleg Malam-malam Putuskan Revisi UU KPK dan MD3 Jalan Terus

Totok mengatakan, ada dua materi yang direvisi dalam UU MD3, yaitu Pasal 15 dan Pasal 427C yang dihapus.

Dalam UU Tentang MD3, Pasal 15 Ayat 1 menyatakan, pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Setelah itu, Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan pendapat seluruh anggota dewan yang hadir setuju atau tidak terkait revisi ketiga UU tentang MD3.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dapat disetujui menjadi UU?," tanya Fahri.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca juga: DPR Terima Surpres Revisi UU MD3, Jokowi Disebut Setuju Kursi MPR Jadi 10

Fahri pun mengetok palu di atas meja, tanda revisi UU MD3 disetujui oleh seluruh anggota dewan.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi atas disahkannya UU MD3.

Ia mengatakan, alasan merevisi UU MD3 agar lembaga MPR lebih efektif dan akuntabel.

"Ini sesuai dengan sila ke 4 Pancasila, dan turut menjaga keseimbangan antara sistem presidensil dalam sistem politik di Indonesia," pungkasnya.

Kompas TV Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengklaim sudah ada kesepakatan formal dan informal di koalisi pengusung Jokowi-Maruf bahwa kader Golkar akan menjadi Ketua MPR. Hal ini disampaikan Airlangga saat pidato di Yogyakarta di acara deklarasi dukungan untuk dirinya maju sebagai calon ketua umum Partai Golkar di Munas mendatang. Airlangga menambahkan kesepakatan ini berdasarkan undang-undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com