Petrus menyayangkan langkah Agus, Laode dan Saut tersebut. Pasalnya, kata dia, penyerahan mandat semacam itu tak ditemukan dalam tugas dan wewenang pimpinan KPK dalam UU KPK.
Ia mengatakan, langkah penyerahan mandat itu juga berisiko menghambat upaya pemberantasan korupsi.
"Ini juga bukan pembangkangan, tapi pemboikotan, memacetkan pelaksanaan pemberantasan korupsi," ujar Petrus.
Ia berharap Agus dan kawan-kawan kembali memimpin dan menjalankan KPK lagi sesuai tugas dan fungsinya.
Baca juga: Firli Bahuri, Kontroversi, Petisi hingga Penolakan Pegawai KPK
Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Anita Wahid juga menyayangkan aksi pimpinan KPK.
Anita Wahid berharap dalam kondisi krusial seperti sekarang, pimpinan KPK tetap profesional.
Akan tetapi, Anita memahami langkah yang diambil KPK. Sebab, KPK sama sekali tak dilibatkan dalam proses revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan disetujui Presiden ini.
Dia mengatakan, pengajuan UU KPK untuk direvisi dalam rapat DPR tanpa ada draf yang dikirim ke KPK.
Selain itu, permintaan KPK untuk bertemu dengan Presiden pun tak mendapat waktu.
"Saya paham pasti mereka berpikir, apa gunanya kami di sini kalau untuk perjuangkan apa yang di sini (KPK) saja tidak bisa? Saya menyesali, tapi memahami," kata dia.
Baca juga: Anita Wahid Memahami Langkah KPK Serahkan Mandat ke Presiden, tapi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.