Menurut jajaran KPK, kata Agus, pembahasan revisi UU KPK antara Pemerintah dan DPR ini terkesan terburu-buru.
"Ada kegentingan apa sih? Ada kepentingan apa? Sehingga harus buru-buru disahkan," tanya Agus Rahardjo.
Agus menuturkan, tidak adanya draf revisi yang diterima KPK membuat dirinya dan pimpinan lain kesulitan ketika ditanya pegawai-pegawai soal masalah revisi UU KPK itu.
"Bahkan, kemarin kami menghadap ke Menkumham (Yasonna Laoly) sebenarnya ingin mendapatkan draf resmi itu seperti apa, nah kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang," ujar Agus.
"Tapi setelah baca (berita) Kompas pagi ini, rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk (dengan) KPK," kata dia.
Baca juga: Nilai Revisi UU KPK Dilakukan Tersembunyi, Pimpinan KPK: Ada Kepentingan Apa?
Agus merasa sangat prihatin karena proses revisi ini, Pemerintah dan DPR tak mengajak KPK untuk berdiskusi terkait revisi itu.
Agus merasa revisi UU KPK yang bermasalah ini berisiko melemahkan KPK.
"Kami sangat prihatian dan menilai mungkin ini apa betul mau melemahkan KPK? Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (KPK dilemahkan)," kata dia.
Berangkat dari kegelisahan itu, Agus Rahardjo berharap KPK bisa diajak bicara oleh Presiden Jokowi terkait kegelisahan atas revisi UU KPK dan isu-isu lainnya yang berisiko melemahkan KPK.
"Semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan," tutur Agus.
Baca juga: Penyerahan Mandat KPK Dinilai Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi