Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Stop Pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR

Kompas.com - 14/09/2019, 12:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama DPR.

Hal itu disampaikan Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).

"Kami, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali surpres (surat presiden) dalam proses pembentukan revisi Undang-Undang KPK," kata Fajri melalui keterangan tertulisnya.

Ia menyatakan, penarikan surpres dapat dilakukan berdasarkan contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya.

Baca juga: ICW Nilai Argumen Jokowi Perkuat KPK Hanya Delusi, Ini Alasannya

Artinya, menurut Fajri, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ia menambahkan, dengan penarikan surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif mewujudkan visinya menciptakan KPK yang independen. 

Ini dapat dilakukan tanpa harus tersandera oleh proses revisi Undang-Undang KPK yang digagas DPR.

Ia juga mengatakan, penarikan surpres juga bisa memecah kebuntuan proses pemberantasan korupsi di tengah kegaduhan revisi Undang-Undang KPK.

Apalagi, pimpinan KPK telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden lantaran tidak melibatkan KPK dalam revisi tersebut.

"Dengan penarikan surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan undang-undang, sebab revisi Undang-Undang KPK dinilai melanggar hukum," kata Fajri.

Baca juga: Jokowi Klaim Tolak Empat Poin Revisi UU KPK, Faktanya...

Setelah Presiden mengirim surpres pembahasan revisi Undang-Undang KPK, itu menunjukkan kesetujuan pemerintah untuk membahasnya.

Presiden menyetujui sebagian usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan pemberian kewenagan Surat Pengentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada KPK.

KPK yang merasa tak dilibatkan dalam proses revisi dan merasa dilemahkan kewenangannya melalui revisi tersebut lantas menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden. Hingga saat ini, Presiden belum merespons sikap KPK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com