JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membacakan surat presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dalam rapat paripurna pada Selasa (16/7/2019) lalu.
Dalam surat itu, Presiden menilai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril, mendapat simpati dari masyarakat. Sebab, hukuman itu dinilai bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Presiden Jokowi pun berharap DPR segera memberikan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.
Surat Jokowi telah dibahas dalam rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan pemberian amnesti diserahkan Komisi III yang membidangi hukum.
Hasil pembahasan diharapkan selesai paling lambat sebelum masa reses DPR 26 Juli 2019.
"Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...
Pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kini berproses di DPR, terutama Komisi III. Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik Suryani mengatakan, kemungkinan pembahasan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas pada 24 Juli 2019.
"Belum hari ini, kemungkinan tanggal 24," kata Erma saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).
Lalu, apa yang menjadi pertimbangan Komisi III dalam membahas amnesti tersebut?
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan, dalam membahas pemberian amnesti pihaknya harus mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam kasus Baiq Nuril.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan