Salin Artikel

Sepanjang Pekan Ini, Amnesti untuk Baiq Nuril Berproses di DPR

Dalam surat itu, Presiden menilai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril, mendapat simpati dari masyarakat. Sebab, hukuman itu dinilai bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Presiden Jokowi pun berharap DPR segera memberikan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Surat Jokowi telah dibahas dalam rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan pemberian amnesti diserahkan Komisi III yang membidangi hukum.

Hasil pembahasan diharapkan selesai paling lambat sebelum masa reses DPR 26 Juli 2019.

"Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Berproses

Pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kini berproses di DPR, terutama Komisi III. Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik Suryani mengatakan, kemungkinan pembahasan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas pada 24 Juli 2019.

"Belum hari ini, kemungkinan tanggal 24," kata Erma saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Lalu, apa yang menjadi pertimbangan Komisi III dalam membahas amnesti tersebut?

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan, dalam membahas pemberian amnesti pihaknya harus mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam kasus Baiq Nuril.

Komisi III juga harus mempelajari Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan dalam kasus tersebut.

Selain itu, Komisi III akan melihat lagi pertimbangan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan hak sipil itu harus dipertimbangkan juga ya. Di samping juga DPR juga ada melihat apakah ini justru amnesti berhak digunakan atau tidak untuk kasus ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Ia mengatakan, DPR melalui Komisi III pasti dapat memahami bahwa konstruksi hukum dalam kasus Baiq Nuril keliru, sehingga menjadikan Baiq sebagai terdakwa. Padahal, ibu dari tiga orang anak itu adalah korban pelecehan seksual secara verbal.

DPR harus mempertimbangkan aspek kepentingan negara dalam memberikan amnesti tersebut yaitu komitmen melindungi warga negara dari kekerasan seksual.

"Di sini kepentingan negara jelas, yaitu untuk berkomitmen pada penghapusan kekerasan seksual," kata Bivitri saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Bivitri menambahkan, pemberian amnesti tidak sebatas pada pelaku tindak pidana terkait dengan politik saja. Presiden juga dapat memberikan amnesti untuk narapidana biasa seperti Baiq Nuril.

Kasus Baiq Nuril berawal pada 2012, ketika ia masih bekerja sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Baiq kerap menerima telpon dari kepsek dengan inisial M yang menceritakan hubungannya dengan wanita lain yang juga dikenal Baiq.

Ia merasa dilecehkan dalam percakapan tersebut sehingga merekam perbincangan dengan kepsek M.

Pada tahun 2015, rekaman Baiq dan kepsek tersebar luas di masyarakat Mataram. Lalu, Kepsek M melaporkan Baiq ke polisi karena telah merekam dan menyebar luaskan isi percakapan tersebut.

Baiq telah menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung memutuskan vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baiq dan tim hukumnya kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/22/07582691/sepanjang-pekan-ini-amnesti-untuk-baiq-nuril-berproses-di-dpr

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke