JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III kemungkinan akan membahas surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril pada 24 Juli 2019.
"Belum hari ini, kemungkinan tanggal 24," kata Erma saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).
Erma mengatakan, saat ini Komisi III masih memiliki agenda lain yang sudah terjadwal, yaitu membahas empat rancangan undang-undang (RUU).
"Komisi masih ada agenda lain. RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan," ujar politisi Partai Nasdem ini.
Baca juga: Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...
Sebelumnya, rapat Badan Musyawarah DPR RI memutuskan bahwa pembahasan pertimbangan amnesti Presiden Joko Widodo terhadap Baiq Nuril akan dibahas oleh Komisi III.
Keputusan itu menindaklanjuti surat yang dikirim Presiden Jokowi, yang meminta pertimbangan DPR atas permohonan amnesti Baiq Nuril.
"Di dalam Rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III. Sehingga barusan saja saya juga menandatangani untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Baiq Nuril," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seusai memimpin rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Agus berharap Komisi III dapat secepatnya membahas pertimbangan permohonan amnesti Nuril sebelum masa reses pada 26 Juli 2019.
Dengan begitu, pertimbangan pemberian amnesti dapat dilakukan pada saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang pada 25 Juli mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.