Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...

Kompas.com - 17/07/2019, 09:24 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril akhirnya diterima oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surat itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Melalui surat tersebut, Presiden Jokowi menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.

Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap ibu tiga anak itu bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.

Baca juga: Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Ini

Ditemui seusai Rapat Paripurna, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengupayakan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril dapat dituntaskan pekan ini.

Bambang mengatakan, antara pemerintah dan DPR telah memiliki pandangan yang sama terhadap kasus perekaman ilegal yang menjerat tenaga pendidik honorer itu.

"Kami upayakan selesai dalam pekan ini karena frekuensi sudah sama ini soal kemanusiaan dan akan kami selesaikan dan tuntaskan," ujar Bambang saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Bambang memuturkan, setelah dibacakan dalam rapat paripurna, surat Presiden Jokowi terkait permohonan pertimbangan amnesti akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Setelah itu Bamus DPR akan menugaskan Komisi III untuk menyusun pertimbangan permohonan amnesti.

Bambang yakin dalam waktu dekat Komisi III akan segera menyelesaikan pembahasan pertimbangan amnesti bagi Baiq Nuril.

"Ya bisa jadi lebih cepat. Mudah-mudahan saja nanti sangat tergantung di Komisi III, tapi saya yakin Komisi III dapat menyelesaikan dalam waktu cepat," kata Bambang.

Baca juga: Ketua DPR: Kami Satu Pandangan atas Kasus Baiq Nuril, Ini soal Kemanusiaan

Disetujui rapat Bamus

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seusai memimpin rapat Bamus soal pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seusai memimpin rapat Bamus soal pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Sekitar pukul 14.00 WIB, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menggelar rapat Bamus pimpinan dengan mengundang perwakilan fraksi. Rapat Bamus memutuskan pemberian pertimbangan amnesti terhadap Baiq Nuril akan dibahas oleh Komisi III.

Keputusan tersebut menindaklanjuti surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril.

"Di dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III. Sehingga barusan saja saya juga menandatangani untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Baiq Nuril," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com