Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Pekan Ini, Amnesti untuk Baiq Nuril Berproses di DPR

Kompas.com - 22/07/2019, 07:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membacakan surat presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dalam rapat paripurna pada Selasa (16/7/2019) lalu.

Dalam surat itu, Presiden menilai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril, mendapat simpati dari masyarakat. Sebab, hukuman itu dinilai bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Presiden Jokowi pun berharap DPR segera memberikan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Surat Jokowi telah dibahas dalam rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan pemberian amnesti diserahkan Komisi III yang membidangi hukum.

Hasil pembahasan diharapkan selesai paling lambat sebelum masa reses DPR 26 Juli 2019.

"Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...

Berproses

Pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kini berproses di DPR, terutama Komisi III. Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik Suryani mengatakan, kemungkinan pembahasan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas pada 24 Juli 2019.

"Belum hari ini, kemungkinan tanggal 24," kata Erma saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Lalu, apa yang menjadi pertimbangan Komisi III dalam membahas amnesti tersebut?

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan, dalam membahas pemberian amnesti pihaknya harus mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam kasus Baiq Nuril.

Komisi III juga harus mempelajari Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan dalam kasus tersebut.

Selain itu, Komisi III akan melihat lagi pertimbangan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan hak sipil itu harus dipertimbangkan juga ya. Di samping juga DPR juga ada melihat apakah ini justru amnesti berhak digunakan atau tidak untuk kasus ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Hasil Rapat Bamus, Pertimbangan Permohonan Amnesti Baiq Nuril Dibahas di Komisi III

Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019)
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai tak ada kesulitan bagi DPR dalam membahas pertimbangan amnesti tersebut.

Ia mengatakan, DPR melalui Komisi III pasti dapat memahami bahwa konstruksi hukum dalam kasus Baiq Nuril keliru, sehingga menjadikan Baiq sebagai terdakwa. Padahal, ibu dari tiga orang anak itu adalah korban pelecehan seksual secara verbal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com