Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2019, 08:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, DPR tidak akan kesulitan dalam membahas surat presiden terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Kalau dilihat dari pembicaraan yang sudah ada, kelihatannya DPR akan menyetujui," kata Bivitri saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Bivitri menilai, kasus yang menimpa Baiq Nuril bukan suatu kasus yang kontroversial. Menurut dia, kontruksi hukum yang digunakan keliru dengan menempatkan Baiq yang merupakan korban pelecehan seksual, justru menjadi tersangka.

Baca juga: Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...

"Penerapan hukumnya banyak yang keliru misalnya alat buktinya ya, kemudian dia disangka memindahkan ke USB, ternyata bukan dia, jadi banyak sekali memang kelemahan dalam penerapan hukumnya," ujarnya.

Bivitri mengatakan, DPR harus melihat ada aspek kepentingan negara dalam memberikan amnesti yaitu komitmen menghapuskan kekerasan seksual.

"Dan di sini kepentingan negara jelas, yaitu untuk berkomitmen pada penghapusan kekerasan seksual," kata dia.

Selanjutnya, Bivitri mengatakan, pemberian amnesti tidak hanya sebatas pada pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan politik.

Ia mengatakan, presiden dapat mengacu pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 dalam memberikan amnesti untuk narapidana biasa seperti Baiq Nuril.

Baca juga: Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Akan Dibahas Komisi III Pekan Depan

"Satu-satunya ketentuan hanya di konstitusi. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: 'Pesiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'," pungkasnya.

Adapun, surat presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril telah dibahas dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR.

Pimpinan DPR menunjuk komisi III untuk membahas surat Jokowi tersebut. DPR menargetkan pembahasan surat Jokowi itu selesai sebelum masa reses DPR tanggal 26 Juli 2019 dan dibawa ada rapat paripurna tanggal 25 Juli 2019.

Kompas TV Komnas perempuan terus mendorong pemerintah, segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual di DPR RI. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tak ada lagi perempuan perempuan yang menjadi korban seperti Baiq Nuril. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com