JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, DPR tidak akan kesulitan dalam membahas surat presiden terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.
"Kalau dilihat dari pembicaraan yang sudah ada, kelihatannya DPR akan menyetujui," kata Bivitri saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).
Bivitri menilai, kasus yang menimpa Baiq Nuril bukan suatu kasus yang kontroversial. Menurut dia, kontruksi hukum yang digunakan keliru dengan menempatkan Baiq yang merupakan korban pelecehan seksual, justru menjadi tersangka.
Baca juga: Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...
"Penerapan hukumnya banyak yang keliru misalnya alat buktinya ya, kemudian dia disangka memindahkan ke USB, ternyata bukan dia, jadi banyak sekali memang kelemahan dalam penerapan hukumnya," ujarnya.
Bivitri mengatakan, DPR harus melihat ada aspek kepentingan negara dalam memberikan amnesti yaitu komitmen menghapuskan kekerasan seksual.
"Dan di sini kepentingan negara jelas, yaitu untuk berkomitmen pada penghapusan kekerasan seksual," kata dia.
Selanjutnya, Bivitri mengatakan, pemberian amnesti tidak hanya sebatas pada pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan politik.
Ia mengatakan, presiden dapat mengacu pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 dalam memberikan amnesti untuk narapidana biasa seperti Baiq Nuril.
Baca juga: Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Akan Dibahas Komisi III Pekan Depan
"Satu-satunya ketentuan hanya di konstitusi. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: 'Pesiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'," pungkasnya.
Adapun, surat presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril telah dibahas dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR.
Pimpinan DPR menunjuk komisi III untuk membahas surat Jokowi tersebut. DPR menargetkan pembahasan surat Jokowi itu selesai sebelum masa reses DPR tanggal 26 Juli 2019 dan dibawa ada rapat paripurna tanggal 25 Juli 2019.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.