JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Jakarta Raya kembali mengungkap temuan baru terkait maladministrasi saat terdakwa kasus korupsi Idrus Marham keluar dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat.
Idrus diizinkan berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) berdasarkan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam proses pengawalan itulah Ombudsman menemukan sejumlah kejanggalan.
Ombudsman Jakarta Raya mengungkap, seorang pengawal tahanan Rutan Cabang KPK bernama Marwan mendapat sejumlah uang tunai dari pihak Idrus Marham.
Uang yang diberikan ke pengawal tersebut diduga sekitar ratusan ribu rupiah. Diduga, uang diberikan di sekitar coffee shop di kawasan RS MMC.
Temuan itu merupakan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera CCTV (closed circuit television) dan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Ombudsman Jakarta: Pengawal Tahanan KPK Idrus Marham Diduga Terima Uang
"Saudara Marwan diduga menerima sejumlah uang tunai imbalan tertentu dari orang yang diduga sebagai pihak keluarga atau ajudan atau penasihat hukum saudara IM," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Pemberian uang ini yang dinilai berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus Marham saat berobat di RS MMC.
Idrus Marham diketahui sempat berada di kedai kopi di sela-sela izin berobat.
"Setelah pemeriksaan kesehatan dan shalat Jumat. Saudara IM tidak segera kembali ke Rutan Cabang KPK. Namun ditemukan sejak pukul 12.39 WIB sampai 15.30 WIB, IM berada di coffee shop," kata Teguh.
Saat itu Idrus diduga bersama sejumlah orang yang diduga keluarga, kerabat, atau penasihat hukum.
Baca juga: Saat Izin Berobat, Idrus Marham Sempat Nongkrong 3 Jam di Kedai Kopi
Berdasarkan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera CCTV dan nota tagihan pemeriksaan medis, Idrus tercatat hanya melakukan satu transaksi pembayaran pemeriksaan medis. Yakni, atas layanan poli gigi pada pukul 12.57 WIB.
Sehingga, kata Teguh, tidak ada pemeriksaan medis lanjutan yang dilakukan Idrus.
Ombudsman memandang pengawal tahanan tidak melakukan pengawasan dengan ketat. Selain itu, Ombudsman menilai Idrus melanggar penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Teguh berharap KPK melakukan sejumlah pembenahan menyangkut penanganan tahanan di Rutan Cabang KPK.
"Kami berharap pimpinan KPK melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Umum, Pengawasan Internal, dan Bagian Pengamanan terkait perawatan tahanan serta meminta kepada para pejabat terkait untuk memahami, menyusun peta maladministrasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK," kata Teguh.
Baca juga: Ombudsman Jakarta Harap KPK Lakukan Pembenahan Terkait Penanganan Tahanan
Teguh menekankan pentingnya Biro Umum KPK menyusun petunjuk pelaksanaan dan dukungan sarana prasarana terkait pengamanan dan pengawalan tahanan.
Teguh juga berharap Biro Umum dan Bagian Pengamanan mengevaluasi penyelenggaraan administrasi pengeluaran tahanan, kontrol terhadap berkas administrasi dan proaktif mencari informasi tentang kondisi dan perilaku tahanan selama berada di luar Rutan Cabang KPK.
Atas peristiwa itu, Pimpinan KPK memberhentikan Marwan secara tidak hormat selaku pengawal tahanan karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus Marham.
Keputusan diambil setelah Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK mendalami temuan Ombudsman Jakarta Raya.
Baca juga: Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Marwan selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK. Marwan juga menerima uang Rp 300 ribu dari pihak Idrus Marham.
"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri, Selasa.
Febri menyebutkan, belajar dari peristiwa Idrus, KPK akan memperketat izin berobat tahanan.
"Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pimpinan KPK meminta seluruh pejabat struktural terkait untuk meningkatkan pembinaan pengawal tahanan.
Pimpinan KPK juga menginginkan perbaikan tata kelola penanganan tahanan. Hal itu guna memastikan peristiwa yang sama tak terjadi lagi di masa mendatang.
Baca juga: KPK Mengaku Kurang SDM Pengawal Tahanan
"Karena itu kami serius. Mulai dari Sekjen, Deputi Penindakan, bagaimana tahanan itu pengurusan tahanannya itu di bawah Biro Umum tetapi itu adalah tanggung jawab Deputi Penindakan," ucap Laode.
"Kalau misalnya tahanan jaksa, tanggung jawab Direktur Penuntutan. Kalau dia termasuk penyidikan, itu tanggung jawab Direktur Penyidikan. Kita akan kerjakan," kata dia lagi. KPK juga mempertimbangkan penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pengawalan tahanan saat keluar Rutan Cabang KPK.
"Kita sudah harus melakukan enggak boleh lagi pengawal itu cuma satu. Karena kekurangan juga, SOP-nya itu kan harus 2 orang ya per tahanan, supaya juga ada saling check and balances," kata Laode.