JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda menyesalkan pernyataan Ombudsman Jakarta Raya yang menganggap kliennya berkeliaran saat berada di luar Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sangat menyesalkan statement Ombudsman yang terburu-buru membuat kesimpulan sebelum cross check ke pihak KPK. Kami keberatan Saudara Idrus dibilang pelesiran atau berkeliaran. Masak pelesiran di rumah sakit, yang benar aja," kata Samsul dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2019).
Samsul menegaskan, kliennya ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC), Jumat (21/6/2019) demi menjalani pengobatan.
Baca juga: Alasan KPK Tak Borgol Idrus Marham di Rumah Sakit
"Dia benar-benar berobat jalan tambal gigi. Kapan berangkat dan pulang, itu sesuai jadwal, kesediaan wali tahanan dan kendaraan. Termasuk menyesuaikan jadwal dokter gigi," kata dia.
Menurut Samsul anggapan kliennya saat itu berkeliaran pada Jumat siang tidak tepat. Sebab, Idrus harus mengikuti shalat Jumat.
"Saudara Idrus shalat Jumat di lantai 6 gedung MMC, dikawal KPK. Bukan berkeliaran," ujarnya.
Ia menegaskan, kliennya taat terhadap aturan yang berlaku sebagai seorang tahanan. Misalnya, kata dia, merespons positif saat KPK memberlakukan kebijakan memborgol tahanan.
"Soal maladministrasi, kami tidak bisa komentar, karena itu sudah mekanisme internal KPK. Pada dasarnya, aturan apapun yang diwajibkan, Saudara Idrus akan mengikuti tanpa protes," kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman menilai terjadi maladministrasi selama pengawalan Idrus di luar Rutan Cabang KPK untuk menjalani pengobatan.
Ombudsman menemukan Idrus tak mengenakan rompi tahanan dan borgol di RS MMC.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, staf pengamanan dan pengawalan melakukan maladministrasi karena membiarkan Idrus ke luar tahanan tanpa rompi tahanan dan borgol.
Baca juga: KPK dan Ombudsman di Antara Persoalan Idrus Marham di Luar Rutan
"Staf juga tidak memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK serta sesama staf pada pengawalan tahanan dan direktorat pengawasan internal," kata Teguh di Ombudsman, Rabu (3/7/2019).
Ombudsman turut menemukan Idrus memakai sebuah ponsel untuk menghubungi keluarganya. Menurut Ombudsman, staf KPK yang mengawal Idrus tak menegur atau membiarkan penggunaan alat komunikasi itu.