JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim pengawal tahanan akan melepas borgol dan rompi tahanan KPK saat sedang berada di kawasan rumah sakit untuk berobat.
Febri menanggapi Ombudsman Jakarta Raya yang menemukan tahanan kasus korupsi, Idrus Marham, tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC).
Ombudsman menganggap staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan maladministrasi karena membiarkan Idrus ke luar tahanan tanpa baju tahanan dan borgol.
Sementara itu, menurut Febri, saat membawa tahanan ke luar rutan, pihaknya mengenakan borgol dan baju tahanan.
Namun, setelah sampai di rumah sakit, borgol dan baju tahanan itu dilepas.
"Setelah sampai di rumah sakit itu kemudian borgol dan baju tahanan tersebut tidak digunakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Dinilai Maladministrasi oleh Ombudsman soal Idrus, KPK Siap Lakukan Perbaikan
Adapun pertimbangan itu yakni risiko terjadinya keributan di rumah sakit. Selain itu, menurut dia, saat itu Idrus Marham harus shalat Jumat di tengah-tengah waktu pengobatannya.
Kendati demikian, Febri memastikan, tahanan tetap diawasi dalam kondisi seperti itu.
"Termasuk juga ketika akan membawa tahanan ke tempat shalat Jumat misalnya ini juga berlaku di KPK saat ini ketika kami membawa tahanan untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat itu tidak dilakukan pemborgolan apalagi kalau sedang menjalankan upaya pengobatan atau ibadah atau yang lain-lainnya," kata dia.
Akan tetapi, menurut Febri, terbuka opsi bagi KPK untuk tetap memborgol tahanan dan memakaikan rompi khusus ketika berobat ke rumah sakit atau ketika dalam perjalanan ke luar kota.
"Misalnya kalau dibawa untuk bersidang di bandara tetap menggunakan baju tahanan dan lain-lain itu pasti akan menjadi poin yang kami pelajari lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Soal Idrus Marham, Ombudsman: Plt dan Plh Kepala Rutan KPK Tak Kompeten
Febri mengatakan, KPK akan mempelajari lebih lanjut soal temuan Ombudsman tersebut. Hal ini dinilainya sebagai bentuk evaluasi sekaligus perbaikan-perbaikan ke depan di internal KPK.
Adapun Ombudsman menilai adanya maladministrasi terkait pengawalan KPK terhadap Idrus Marham.
Pihak Ombudsman menemukan Idrus Marham berobat di rumah sakit tanpa borgol dan rompi tahanan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.