JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal tahanan Idrus Marham.
Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah mendalami temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait Idrus Marham beberapa waktu lalu.
"Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada Pimpinan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan saudara Idrus Marham yang berobat di RS MMC pada tanggal 21 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: 7 Temuan Ombudsman soal Maladministrasi KPK Terkait Idrus Marham...
Menurut Febri, M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.
"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri.
Baca juga: KPK dan Ombudsman di Antara Persoalan Idrus Marham di Luar Rutan
Febri menyatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh internal KPK.
"M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Febri.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pukul 12.00 WIB. Pegawai Ombudsman yang sedang mencari makan tidak sengaja menjadi saksi mata berkeliarannya Idrus dari luar sel tersebut.
Baca juga: Alasan KPK Tak Borgol Idrus Marham di Rumah Sakit
Ombudsman menengarai terdapat dugaan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dalam peristiwa ini.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni Idrus yang tidak mengenakan pakaian tahanan, tidak ada pemborgolan dan Idrus yang dengan leluasa menggunakan alat komunikasi pribadi.
Ombudsman juga menemukan hal sensitif dalam peristiwa berkeliarannya Idrus Marham di luar Rutan. Ombudsman juga menemukan dugaan pelanggaran lain di luar maladministrasi dari aksi Idrus.