Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai RKUHP Berpotensi Jadi Celah Baru Lemahkan KPK

Kompas.com - 05/06/2018, 07:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, keberadaan pasal-pasal korupsi dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menjadi celah baru dalam merevisi Undang-Undang tentang KPK ke depannya.

"Jangan sampai ketika ada KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, maka menjadi celah atau cara baru untuk melakukan revisi UU KPK ke depan. Kita tahu sejarah dorongan revisi UU KPK selama ini selalu substansinya melemahkan KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Febri mencontohkan, dulu sejumlah kewenangan KPK sempat terancam dipersulit. Selain itu, masa keberadaan KPK juga sempat diwacanakan hanya sampai batas waktu tertentu, dan bisa dibubarkan.

"Nah ini yang harus kita cegah dan antisipasi sejak awal," kata dia.

Baca juga: KPK Optimistis Jokowi Dukung Keluarkan Pasal Korupsi dari RKUHP

Ia menegaskan, KPK juga tak ingin keberadaan RKUHP nantinya menguntungkan para koruptor.

Febri menilai tak sulit bagi Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari RKUHP. Ia berharap pihak-pihak terkait dalam pembahasan RKUHP bisa membawa agenda pemberantasan korupsi di masa depan menjadi lebih baik.

"Nanti bisa diskusikan lebih jauh, misalnya sebagai concern dari Presiden mendorong revisi UU Tipikor. Jadi UU ini yang akan kita dorong untuk direvisi. Ini kami percaya akan lebih mempermudah pemberantasan korupsi ke depan," kata dia.

Febri mengingatkan seluruh pihak lainnya agar mampu membawa agenda pemberantasan korupsi ke arah yang lebih baik.

Baca juga: RKUHP Dinilai Bisa Bunuh KPK Secara Perlahan

Jika pasal korupsi dipaksakan masuk ke dalam RKUHP, akan berisiko besar bagi kinerja KPK, kewenangan KPK, dan agenda pemberantasan korupsi.

"Ini yang kami harapkan bisa didengar bisa ditindaklanjuti juga baik oleh Presiden dan DPR," kata Febri.

"Jadi KPK sudah mengirimkan surat kepada presiden, juga sudah mengirimkan surat kepada panja DPR dan Kemenkumham. Kami uraikan risiko dan pendapat KPK," ujar dia.

Menurut Febri, sikap resmi yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif beberapa waktu silam didasarkan atas kajian yang matang.

Febri menuturkan, KPK sudah mengingatkan berkali-kali kepada pihak terkait atas risiko masuknya pasal korupsi dalam RKUHP.

"Kajian sebenarnya sudah kami lakukan sejak 2014 dan 2015. Dalam draf pertama sudah kami wanti-wanti sejak awal ada risiko besar bagi pemberantasan korupsi, kalau seperti ini masih diteruskan," ucap dia.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com