JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK optimistis Presiden Joko Widodo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Febri, KPK juga yakin Presiden Jokowi mendukung dikeluarkannya pasal-pasal korupsi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Jadi, kami mengirimkan surat kepada pihak terkait, khususnya Presiden. Karena kami percaya Presiden memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Jadi ini seperti mengetuk pintu hati Presiden," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).
KPK berharap respons yang didapatkan dari Presiden Jokowi tak hanya sekadar berupa surat balasan semata, melainkan diiringi dengan langkah-langkah konkret.
"Tapi juga ada instruksi yang disampaikan ke bawahan Presiden, apakah itu Menkumham atau tim perumus agar hal-hal itu diperhatikan," kata dia.
Baca juga: Minta Pasal Korupsi Dikeluarkan dari RKUHP, KPK Lima Kali Surati Presiden
Febri mengingatkan seluruh pihak lainnya agar mampu membawa agenda pemberantasan korupsi ke arah yang lebih baik.
Jika pasal korupsi dipaksakan masuk ke dalam RKUHP, akan berisiko besar bagi kinerja KPK, kewenangan KPK, dan agenda pemberantasan korupsi.
"Ini yang kami harapkan bisa didengar bisa ditindaklanjuti juga baik oleh Presiden dan DPR," kata Febri.
"Jadi KPK sudah mengirimkan surat kepada presiden, juga sudah mengirimkan surat kepada panja DPR dan Kemenkumham. Kami uraikan risiko dan pendapat KPK," ujar dia.
Menurut Febri, sikap resmi yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif beberapa waktu silam didasarkan atas kajian yang matang.
Baca juga: Sejumlah Pasal Korupsi dalam RKUHP Dinilai Menguntungkan Koruptor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.