Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai RKUHP Potensial Hambat Penuntasan Pelangaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 04/06/2018, 06:03 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi yang terdiri dari sejumlah LSM menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghambat penuntasan kasus HAM masa lalu.

Sebab, pasal tindak pidana pelanggaran berat HAM ikut masuk diatur di dalam RKUHP. Padahal, tindak pidana itu sudah diatur di UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Ini akan menutup peluang-peluang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM," ujar Kepala Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Baca juga: Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial

Menurut Putri, dengan masuknya tindak pidana pelanggar HAM ke KUHP, maka tindak pidana tersebut tak ada bedanya dengan tindak pidana lain. Padahal, pelangaran HAM merupakan kejahatan luar biasa.

Selain itu, Kontras juga menilai ada beberapa pasal di RKUHP yang bertentangan dengan UU Pengadilan HAM. Misalnya terkait dengan asas retroaktif atau berlalu surut.

Di UU Pengadilan HAM, pasal pelanggran HAM berat tidak bersifat retroaktif. Namun, di dalam RKUHP, ucap Putri, pasal tersebut justru bersifat retroaktif.

Baca juga: Tiga Pandangan Akademisi Ini Jadi Alasan KPK Tolak Pasal Korupsi dalam RKUHP

"Dengan adanya RKUHP ini berarti menutup peluang untuk mengadili kasus-kasus yang sudah ada sebelumnya. Jadi hanya fokus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM herat yang terjadi pasca RKUHP ini disahkan," kata dia.

Kontras juga melihat adanya ketidak kosistenan di RKUHP. Misalnya terkait ancaman pidana yang berbeda dengan di UU Pengadilan HAM. Awalnya, ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 25 tahun namun dalam RKUHP justru turun yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kompas TV Atas penolakan ini, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com