Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pengacara, Keterangan Novanto Bukti Awal untuk Dilanjutkan KPK

Kompas.com - 29/03/2018, 11:19 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, keterangan yang disampaikan kliennya dalam sidang pemeriksaan terdakwa adalah bukti awal mengenai adanya pelaku lainnya.

Menurut Firman, bukti awal itu seharusnya ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Nov ketika menyampaikan dalam posisi keterangan terdakwa, ini merupakan bukti awal, merupakan alat bukti, yang tentu perlu didalami dan ditindaklanjuti," ujar Firman saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

(Baca juga : Jika JC Tak Dikabulkan, Setya Novanto Terancam Tuntutan Maksimal)

Firman menilai, keterangan yang disampaikan mantan Ketua DPR itu telah memenuhi syarat-syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pertama, Novanto telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada KPK.

Selain itu, Novanto juga mengungkap sejumlah nama yang diduga menerima uang dalam proyek e-KTP.

Firman berharap, permohonan kliennya untuk menjadi justice collaborator dapat dikabulkan.

"KPK dan majelis hakim perlu mempertimbangkan, karena kasus e-KTP bukan sekadar serious crime, tapi skandal," kata Firman.

(Baca juga : Made Oka Sebut Pernyataan Novanto soal Aliran Dana untuk Puan dan Pramono Tidak Benar)

Sebelumnya, Setya Novanto menyebut ada uang korupsi yang mengalir kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Novanto, kedua politisi PDI Perjuangan itu masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut Novanto, suatu saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.

Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.

"Saya tanya, 'Wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000," kata Novanto.

(Baca juga : ICW Nilai Setya Novanto Belum Layak Jadi Justice Collaborator)

Menurut Novanto, pada Rabu (21/3/2018) malam, ia dikonfrontasi dengan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi oleh penyidik KPK.

Saat itu, menurut Novanto, Irvanto mau mengakui bahwa ia digunakan sebagai kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.

Masing-masing orang yang diberikan uang adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng. Kemudian, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan Irvanto, masing-masing anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun, total seluruhnya sebesar 3,5 juta dollar AS.

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.

Namun, Made Oka lewat pengacaranya, Bambang Hartono, mengatakan bahwa pernyataan Novanto tidak benar.

Kompas TV Dua anak Setnov yakni Reza Herwindo dan Dqina Michaela diperiksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com