Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2018, 21:25 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mengajukan tuntutan maksimal jika permohonan justice collaborator Setya Novanto tidak dikabulkan.

Terdakwa kasus korupsi e-KTP itu besok akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Kalau justice collaborator dikabulkan, itu akan dihitung sebagai alasan yang meringankan. Kalau tidak dikabulkan, tentu tuntutan yang seberat-beratnya akan diajukan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Setya Novanto sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Menurut Febri, ancaman pidana minimal dalam pasal ini yakni empat tahun penjara. Sementara ancaman maksimalnya yakni 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

(Baca juga: KPK: Belum Ada Keterangan Novanto yang Signifikan untuk Jadi "Justice Collaborator")

KPK meminta publik menanti berapa tuntutan untuk Novanto yang akan dibacakan jaksa besok.

"Kita lihat besok ya, pasti KPK akan mempertimbangkan dengan sangat hati-hati pertimbangan fakta hukum dan rasa keadilan publik," ujar Febri.

Febri memastikan, tuntutan untuk sidang besok sudah disiapkan jaksa KPK. Di dalam tuntutan untuk besok, semua fakta persidangan dituangkan di dalamnya.

"KPK memastikan jika misalnya JC tidak diterima, tentu tuntutan akan semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Dan sebaliknya, kalau dikabulkan, akan dijadikan pertimbangan," ujar Febri.

Novanto sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

(Baca juga: ICW Nilai Setya Novanto Belum Layak Jadi "Justice Collaborator")

Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

Adapun uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Pertama, Novanto menerima 3,8 juta dollar AS melalui pengusaha Made Oka Masagung. Rinciannya, uang tersebut dikirim ke rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd sebesar 1,8 juta dollar AS.

Kemudian, melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dollar AS.

Novanto juga didakwa menerima 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, yakni Irvanto Hendra Pambudi.

Uang-uang tersebut berasal dari pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem, yang merupakan perwakilan PT Biomorf Mauritius.

Kompas TV Kesaksian Setya Novanto terkait uang Rp 5 miliar untuk rapimnas Golkar di tahun 2012 berbuntut panjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Nasional
DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

Nasional
Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Nasional
Jokowi Dapat Data Intelijen soal Arah Parpol, Eks Kepala BAIS: Kok Diributkan? Cabai Keriting di Pasar Pun Kita Laporkan

Jokowi Dapat Data Intelijen soal Arah Parpol, Eks Kepala BAIS: Kok Diributkan? Cabai Keriting di Pasar Pun Kita Laporkan

Nasional
Bermodal SBY Putra Pacitan, Koalisi Prabowo Yakin Menang di Jawa Timur

Bermodal SBY Putra Pacitan, Koalisi Prabowo Yakin Menang di Jawa Timur

Nasional
Gerindra Sebut Nama Cawapres Prabowo Bisa Saja Belum Pernah Dimunculkan ke Publik

Gerindra Sebut Nama Cawapres Prabowo Bisa Saja Belum Pernah Dimunculkan ke Publik

Nasional
KPK Tahan Eks Dirut BUMD Sumsel yang Diduga Rugikan Negara Rp 18 M

KPK Tahan Eks Dirut BUMD Sumsel yang Diduga Rugikan Negara Rp 18 M

Nasional
Anies-Cak Imin dan Parpol Pendukung 'Kick Off' Tim Pemenangan Presiden

Anies-Cak Imin dan Parpol Pendukung "Kick Off" Tim Pemenangan Presiden

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Pemilih yang Bimbang Tentukan Capres Paling Banyak dari Pendukung Golkar

Survei Litbang "Kompas": Pemilih yang Bimbang Tentukan Capres Paling Banyak dari Pendukung Golkar

Nasional
TGB dan Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

TGB dan Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Nasional
PAN Sebut Ada Beberapa Nama Dilirik Masuk Tim Pemenangan, Bakal Diumumkan Prabowo

PAN Sebut Ada Beberapa Nama Dilirik Masuk Tim Pemenangan, Bakal Diumumkan Prabowo

Nasional
PAN Sebut Dukungan SBY, Agum Gumelar, dan Wiranto Kubur Catatan Masa Lalu Prabowo

PAN Sebut Dukungan SBY, Agum Gumelar, dan Wiranto Kubur Catatan Masa Lalu Prabowo

Nasional
Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus 'Chat' dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus "Chat" dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Nasional
Ke Ponpes Attaqwa Cianjur, Anies: Kita Ingin Negara Ayomi Semua, Harus Ada Perubahan

Ke Ponpes Attaqwa Cianjur, Anies: Kita Ingin Negara Ayomi Semua, Harus Ada Perubahan

Nasional
Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda di Kantor Presiden IKN, Pembangunan Sudah 38 Persen

Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda di Kantor Presiden IKN, Pembangunan Sudah 38 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com