JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengakui, pihaknya tak punya data mengenai dugaan keterlibatan dua politisi PDI-P Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Kami enggak punya data itu," ujar Ade ketika ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Meski demikian, menurut Ade, pernyataan Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto yang menyebut nama Puan dan Pramono dalam sidang patut tetap ditindaklanjuti.
Dalam sidang itu, Novanto mengungkapkan, ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada keduanya. Masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.
"Kalau informasi atau fakta persidangan ya sudah selayaknya dikembangkan," tegas Ade.
Baca juga : Presiden Sudah Kasih Lampu Hijau, KPK Diminta Usut Pengakuan Novanto soal Puan dan Pramono
Kata Ade, tindaklanjut KPK menjadi penting, hal itu untuk membuktikan apakah Novanto seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin sendiri dikenal berubah-ubah pernyataannya dalam sidang. Akibatnya, keterangan Nazaruddin sulit diyakini kebenarannya.
"Makanya tugas KPK untuk membuktikan itu, apakah ini memang buat sensasi politik saja atau memang benar pengakuannya, ada kaitan dengan pihak-pihak lain," kata Ade.
Sebelumnya, dikatakan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Bahwa pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya. Saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.
Baca juga : Novanto Sebut Puan dan Pramono, Masinton Anggap Itu Bagian dari Drama
"Saya tanya pada waktu itu 'Wah untuk siapa?' Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat saya dan saya minta maaf, karena ada juga saudara Andi di situ, adalah untuk Puan Maharani 500.000 (dollar AS) dan untuk Pak Pramono 500.000 (dollar AS)," kata Novanto.
Diketahui, Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan.
Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.