JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menilai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho memiliki iktikad buruk.
Albertina merupakan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diadukan Ghufron atas dugaan pelanggaran etik karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Menunjukkan adanya motif dan iktikad buruk yang dilakukan oleh Nurul Ghufron menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK,” kata Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Adapun IM 57+ merupakan wadah bagi mantan pegawai dan penyidik KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada masa Ketua KPK Firli Bahuri.
Praswad menegaskan, Dewas KPK berwenang penuh mencari bukti dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, Dewas merupakan salah bagian lembaga penegak hukum dan satu bagian dari KPK.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewas merupakan bagian tidak terpisahkan dari lembaga antirasuah.
“Bahkan, temuan Dewas dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum,” ujar Praswad.
Praswad mencontohkan, salah satu temuan Dewas KPK adalah kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang dilakukan Kepala Rutan Cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi dan 92 pegawai lainnya.
Selain itu, koordinasi Albertina dengan PPATK merupakan bagian kewenangan Dewas yakni untuk mengumpulkan bukti terkait laporan yang menyebut Jaksa KPK berinisial TI menerima suap atau gratifikasi.
Tindakan Albertina merupakan bagian dari kewenangan mutlak Dewas KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik.
“Tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan tersebut,” tutur Praswad.
Sebaliknya, menurut Praswad, tindakan Ghufron justru seakan-akan menjadi pihak yag menolak kasus korupsi diungkap.
Praswad menilai, motif Ghufron melaporkan Albertina perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Melalui hal tersebut justru perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.