JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto tak layak jadi justice collaborator (JC).
JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dalam kasus Novanto adalah Komisi Pemberantasan
"Apakah dengan memberikan dua itu nama itu (politisi PDI-P Puan Maharani dan Pramono Anung) kemudian Novanto layak? Ya menurut kami masih belum," ujar Deputi Koordinator ICW, Ade Irawan ketika ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Ade mengatakan, sejak awal mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut setengah hati mengakui perbuatannya. Novanto juga belum sepenuhnya memberikan informasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam korupsi pengadaan e-KTP.
Padahal, untuk bisa menjadi JC di antaranya harus membuka seluas-luasnya peran dirinya sendiri dan pihak lain.
"Dari awal Novanto ini kan ogah-ogahan, ini masih panjang, untuk jadi JC syaratnya banyak," kata Ade.
"Kalau memenuhi syarat tidak masalah, kalau tidak memenuhi syarat ya enggak usah," ujar dia.
(Baca juga: KPK: Belum Ada Keterangan Novanto yang Signifikan untuk Jadi "Justice Collaborator")
Meski demikian, ICW menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengabulkan atau tidak pengajuan mantan Ketua DPR RI tersebut sebagai JC.
"Saya yakin KPK sudah punya pemetaan sejak awal, apakah kemudian layak menjadi JC atau tidak. KPK punya mekanismenya. Sekali lagi KPK punya dasar, serahkan ke KPK," ujar Ade.
KPK sendiri akan menyampaikan mengenai dikabulkan atau tidaknya pengajuan JC Novanto dalam pengadilan.
Hingga saat ini, KPK menyayangkan sikap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu yang dinilai masih terlihat setengah hati dalam mengakui perbuatannya, pada sidang Kamis kemarin,
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Kamis (22/3/2018), hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Novanto belum memenuhi syarat JC karena setengah hati memberikan keterangan di persidangan.
(Baca juga: KPK Kaji Permohonan "Justice Collaborator" Setelah Hakim Bilang Novanto Setengah Hati)
Ketua majelis hakim Yanto sebelumnya menilai, keterangan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa belum sepenuhnya buka-bukaan. Yanto menilai, Novanto belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Menurut Yanto, pemohon justice collaborator haruslah seseorang yang mengakui telah melakukan tindak pidana, tetapi bersedia menjadi saksi untuk membantu membuat perkara menjadi terang dan mengungkap keterlibatan pelaku lain.
Sementara itu, dalam persidangan, Novanto tidak mengakui telah mengintervensi proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Novanto tidak mengakui menerima uang, seperti dalam surat tuntutan jaksa.
Yanto mengatakan, keterangan Novanto malah seolah-olah mengungkap kesalahan orang lain. Sementara, Novanto sendiri menyangkal perbuatan yang dia lakukan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.