Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan KPK Tangani Korupsi Sektor Swasta Bisa Diatur di KUHAP

Kompas.com - 22/01/2018, 06:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter tidak sependapat dengan anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani soal pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

Arsul berpendapat, jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Lalola, pelibatan KPK terkait penanganan korupsi di sektor swasta cukup diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tak perlu merevisi UU KPK.

"Kalau KPK dimasukkan ke KUHAP memang perlu. Jadi nanti KPK diakui sebagai salah satu penyidik," kata Lalola saat dihubungi, Minggu (21/1/2018).

Baca juga: ICW: KPK Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Korupsi di Sektor Swasta

Selain itu, lanjut Lalola, dengan diperjelasnya posisi KPK sebagai penyidik dalam KUHAP dapat mengurangi potensi gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi.

Pasal 6 KUHAP menyatakan bahwa penyidik adalah polisi dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Seringkali pasal tersebut digunakan oleh tersangka kasus korupsi sebagai dasar gugatan praperadilan melawan KPK.

"RKUHAP nanti menegaskan posisi KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum yang kewenangannya diakui penuh untuk menindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi," ujar dia.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa

Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pengaturan soal korupsi di sektor swasta mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

"Selama ini Indonesia kan sudah ratifikasi UNCAC, tapi delik-delik korupsi di situ belum dituangkan dalam perundangan di Indonesia, di KUHP maupun di Tipikor belum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Pasal dalam RKUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam pasal 21 UNCAC.

Baca juga: KPK: Keliru jika Korupsi Sektor Swasta Hanya Ditangani Polisi dan Jaksa

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com