Salin Artikel

Pelibatan KPK Tangani Korupsi Sektor Swasta Bisa Diatur di KUHAP

Arsul berpendapat, jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Lalola, pelibatan KPK terkait penanganan korupsi di sektor swasta cukup diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tak perlu merevisi UU KPK.

"Kalau KPK dimasukkan ke KUHAP memang perlu. Jadi nanti KPK diakui sebagai salah satu penyidik," kata Lalola saat dihubungi, Minggu (21/1/2018).

Selain itu, lanjut Lalola, dengan diperjelasnya posisi KPK sebagai penyidik dalam KUHAP dapat mengurangi potensi gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi.

Pasal 6 KUHAP menyatakan bahwa penyidik adalah polisi dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Seringkali pasal tersebut digunakan oleh tersangka kasus korupsi sebagai dasar gugatan praperadilan melawan KPK.

"RKUHAP nanti menegaskan posisi KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum yang kewenangannya diakui penuh untuk menindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi," ujar dia.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pengaturan soal korupsi di sektor swasta mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

"Selama ini Indonesia kan sudah ratifikasi UNCAC, tapi delik-delik korupsi di situ belum dituangkan dalam perundangan di Indonesia, di KUHP maupun di Tipikor belum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Pasal dalam RKUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam pasal 21 UNCAC.

Arsul menuturkan, setelah RKUHP disahkan maka Kepolisian dan Kejaksaan berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.

"Hanya polisi dan kejaksaan, karena kalau KPK itu sekarang mengatur tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Harap digarisbawahi penyelenggara negaranya," kata Arsul.

Sementera itu, jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Arsul, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP.

Berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Anggota Komisi III itu menjelaskan, KUHP merupakan peraturan yang mengatur pidana materil atau memuat mengenai perbuatan apa saja yang bisa dikriminalisasikan.

Namun, pihak atau lembaga yang bisa menangani tindak pidana tersebut diatur dalam UU tersendiri, misalnya UU KPK.

Ia mencontohkan, kewenangan Polri dalam menangani kasus korupsi diatur dalam UU Polri, UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/06185751/pelibatan-kpk-tangani-korupsi-sektor-swasta-bisa-diatur-di-kuhap

Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke