JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.
"KPK harusnya juga bisa tetap masuk kualifikasi apgakum (aparat penegak hukum) yang bisa menyidik delik tipikor di RKUHP. KPK juga memiliki kewenangan untuk menindak perkara korupsi yang diatur di RKUHP," ujar Lalola, saat dihubungi, Minggu (21/1/2018).
Baca juga: DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa
Hal itu sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.
Oleh karena itu, ia menilai, RKUHP cukup mengatur delik korupsi di sektor swasta secara umum.
Sementara, ketentuan lebih detil diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KUHP cukup mengatur bentuk umum. Biar pengaturan yang lebih rinci tetap bisa diakomodasi di UU Tipikor, lewat revisi juga nantinya," kata dia.
Baca: KPK: Keliru jika Korupsi Sektor Swasta Hanya Ditangani Polisi dan Jaksa
Selain itu, ia juga tidak sepakat dengan pendapat bahwa jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta, maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Lalola, pelibatan KPK bisa diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tak perlu merevisi UU KPK.
Selain itu, lanjut Lalola, dengan diperjelasnya posisi KPK sebagai penyidik dalam KUHAP dapat mengurangi potensi gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi.
Pasal 6 KUHAP menyatakan bahwa penyidik adalah polisi dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Seringkali pasal tersebut digunakan oleh tersangka kasus korupsi sebagai dasar gugatan praperadilan melawan KPK.
"Kalau KPK dimasukkan ke KUHAP memang perlu, jadi nanti KPK diakui sebagai salah satu penyidik dan membantu meminimalisasi pengujian praperadilan dengan dalil penyidik KPK bukan penyidik sebagaimana diatur di KUHAP," kata Lalola.
Baca juga: KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta di KUHP
"RKUHAP nanti menegaskan posisi KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum yang kewenangannya diakui penuh untuk menindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi," lanjut dia.
Penanganan korupsi swasta di KUHP
Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pengaturan soal korupsi di sektor swasta mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
"Selama ini Indonesia kan sudah ratifikasi UNCAC, tapi delik-delik korupsi di situ belum dituangkan dalam perundangan di Indonesia, di KUHP maupun di Tipikor belum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Pasal dalam RKUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam pasal 21 UNCAC.
Baca juga: Korupsi di Sektor Swasta Akan Diatur Juga dalam KUHP
Arsul menyebutkan, setelah RKUHP disahkan, maka Kepolisian dan Kejaksaan berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.
Sementera itu, jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Arsul, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP.
Berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK, karena kalau kewenangan kelembagaan ada di UU kelembagaan," kata dia.
Anggota Komisi III itu menjelaskan, KUHP merupakan peraturan yang mengatur pidana materil atau memuat mengenai perbuatan apa saja yang bisa dikriminalisasikan.
Namun, pihak atau lembaga yang bisa menangani tindak pidana tersebut diatur dalam UU tersendiri, misalnya UU KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.